Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Hotman Paris, Jessica Harus Bebas karena Bukti Rekaman CCTV Tidak Sah

Kompas.com - 07/10/2016, 10:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut Hotman, rekaman CCTV Kafe Olivier yang digunakan sebagai alat bukti dalam sidang kasus tersebut tidak sah.

Hotman mengatakan hal itu dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

"Jika merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," kata Hotman, melalui pernyataan tertulis yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2016) pagi.

(Baca: Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Ajukan Pleidoi)

Hotman menjelaskan, selama ini, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV Kafe Olivier.

Dengan begitu, semua keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum.

"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," tutur Hotman.

Hotman mengungkapkan, ada pendapat-pendapat lain yang beranggapan putusan MK ini tidak mengikat, sehingga tidak harus dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Hotman menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK.

"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," ujar Hotman.

Hotman mengaku sudah memberitahu hal itu kepada kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada akhir September 2016 lalu. Menurut Hotman, Otto baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Saat itu, kuasa hukum Jessica mempermasalahkan rekaman CCTV yang dibawa jaksa penuntut umum karena dianggap sudah tidak asli lagi. Rekaman tersebut dianggap tidak asli karena file rekaman sudah dipindahkan dari unit CCTV ke dalam flashdisk milik jaksa yang kemudian ditampilkan dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi yang dipesan Jessica di Kafe Olivier. Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(Baca: Jaksa Anggap Jessica Pantas Dituntut 20 Tahun Penjara)

Kompas TV Kenapa Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com