JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, KPU DKI akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
KPU DKI akan berkoordinasi dengan pengelola rutan dan lapas untuk mendapatkan data pemilih yang menjadi penghuni rutan dan lapas.
"Jadi kita koordinasi dengan pengelola rutan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kumham DKI, termasuk Disdukcapil tetap berkoordinasi untuk mendapatkan data di rutan, lapas, itu warga-warga yang memang ber-KTP DKI," ujar Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
(Baca juga: Perubahan Domisili Warga Jakarta Jadi Kendala Penyusunan DPS )
Sidik mengatakan, dari pengalaman saat Pileg 2014 dan Pilpres 2014, pendataan pemilih di rutan dan lapas terkendala karena data yang dimiliki pengelola rutan atau lapas tidak lengkap.
"Dia (penghuni rutan/lapas) ada nama-nama aliasnya banyak, kemudian NIK (nomor induk kependudukan)-nya kosong karena di rutan, lapas, itu Kemenkumham itu tidak punya data fotokopi KTP-nya," kata dia.
Namun, lanjut Sidik, hal tersebut bisa diatasi dengan pendataan yang dilakukan Disdukcapil DKI Jakarta.
Dengan demikian, para penghuni rutan dan lapas bisa tetap menggunakan hak pilih mereka.
"Ada (TPS), di Cipinang ada, di Pondok bambu ada, di Salemba juga ada, pasti," ucap Sidik.
(Baca juga: DPS Jakarta Pusat Sebanyak 757.898 Pemilih)
Hari ini, KPU tingkat kota/kabupaten di DKI Jakarta menetapkan DPS pada Pilkada 2017. Hasil penetapan tersebut akan direkapitulasi di tingkat provinsi pada Rabu (2/11/2016) besok.