Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ajukan Raperda yang Atur Perampingan Pejabat dan PNS

Kompas.com - 16/11/2016, 19:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah raperda yang mengatur tentang struktur organisasi pemerintahan daerah, di antaranya mengenai perampingan pejabat dan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Tujuannya adalah peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik.

"Prinsipnya mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, perampingan pejabat struktural, dan jumlah pegawai untuk mewujudkan organisasi tepat ukuran dan fungsi," kata Sumarsono saat ditemui usai rapat paripurna.

(Baca juga: Mungkinkah Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan? )

Saat berpidato di hadapan anggota DPRD, Sumarsono menyampaikan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun dengan dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Sumarsono, jumlah perangkat daerah yang diatur dalam Raperda ini selain lebih rasional juga lebih fungsional.

Jadi, kata dia, Pemprov DKI dapat meningkatkan kemampuannya untuk menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui ketersediaan alokasi belanja yang lebih proporsional untuk sektor publik.

Sumarsono menyebut susunan perangkat daerah dalam Raperda ini mengikuti prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Tentunya dengan penyesuaian terhadap kekhususan dan kebutuhan daerah. Penyesuaian susunan perangkat daerahnya juga dilakukan secara selektif berdasarkan pertimbangan objektif," papar Sumarsono.

(Baca juga: Ketua DPRD DKI Akan Undang Pihak Terkait untuk Putuskan Kelanjutan Raperda Reklamasi)

Pada akhir pidatonya, Sumarsono menyampaikan harapan agar DPRD DKI dapat mempertimbangkan dan menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com