JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada DKI 2017.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, berdasarkan hasil rekapitulasi dari enam kabupaten/kota di DKI Jakarta pada 6 Desember 2016, didapatkan 7.108.589 pemilih yang ditetapkan dalam DPT.
(Baca juga: Jumlah DPT Jaktim 2 Juta Lebih, Meningkat dari DPS )
Sumarno mengatakan, semua data didapatkan melalui pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas ke enam daerah tersebut.
"Setelah dilakukan pembahasan, didapatkan DPT sebanyak 7.108.589," ujar Sumarno saat rapat pleno rekapitulasi DPT Pilkada DKI di Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Adapun DPT masing-masing kabupaten/kota, untuk wilayah Jakarta Pusat sebanyak 747.152 pemilih, Jakarta Utara sebanyak 1.091.874, dan Jakarta Barat sebanyak 1.652.051 pemilih.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Selatan, tercatat ada 1.593.700 pemilih, Jakarta Timur sebanyak 2.006.397 pemilih, dan Kepulauan Seribu 17.415 pemilih.
Adapun jumlah TPS pada Pilkada DKI 2017 sebanyak 13.023, yang tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 1.237 TPS, Jakarta Utara 2.150 TPS, Jakarta Barat 2.934 TPS, Jakarta Selatan 2.973 TPS, Jakarta Timur 3.690 TPS, dan Kepulauan Seribu 39 TPS.
(Baca juga: Diduga Salah "Input" Data, Ada Warga Berusia 1.922 Tahun Tercatat di DPT)