Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Pemaknaan Status Facebook Buni Yani Tergantung 3 Kemungkinan

Kompas.com - 16/12/2016, 20:45 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisanjaya, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan kasus Buni Yani menyebutkan tiga kemungkinan pemaknaan oleh pembaca terhadap status Facebook Buni yang kini menjadi persoalan hukum.

Tiga kemungkinan itu menentukan makna dari status Facebook Buni yang ditulis untuk mengomentari penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu.

"Apakah pembaca hanya melihat tulisan status itu, cuma nonton videonya tanpa melihat tulisan, atau melihat keduanya yaitu tulisan dan video di status itu," kata Krisanjaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang lanjutan praperadilan Buni, Jumat (16/12/2016).

Krisanjaya mengaku telah melihat langsung apa isi status Facebook Buni dan menonton penggalan video pidato Ahok yang berdurasi 30 detik. Namun, Krisanjaya enggan menjelaskan lebih lanjut makna dari masing-masing tiga kemungkinan itu karena dia juga merupakan ahli yang bersaksi pada penyidikan kasus tersebut.

Meski begitu, Krisanjaya menekankan ada perbedaan mendasar dalam suatu kalimat jika menggunakan atau tidak menggunakan kata "pakai". Dalam kasus yang kini dipersolakan  yaitu kalimat "dibohongi Surat Al Maidah 51" seperti yang ditulis Buni, dengan kalimat "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51" yang sesuai dengan ucapan Ahok dalam video tersebut.

Krisanjaya mencontohkan makna keberadaan kata "pakai" dengan menyandingkan dua kalimat sebagai contoh yaitu,  "Kamu dibohongi pakai iklan" dengan kalimat "Kamu dibohongi iklan".

Kalimat pertama yang menyertakan kata "pakai" bermakna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang. Sedangkan kalimat kedua berarti iklan sebagai subjek yang berbohong.

"Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata "pakai" dengan tanpa kata "pakai", karena kata "pakai" itu verba. Bentuk formalnya memakai, tapi karena ini bahasa sehari-hari, jadinya pakai saja," kata Krisanjaya seusai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com