Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen KSPI Mengaku Ditanya Polisi soal Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 19/12/2016, 20:24 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai diperiksa selama 1,5 jam, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan kepada awak media bahwa ia banyak ditanya soal hubungannya dengan Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Rusdi menjawab 14 pertanyaan penyidik. "Ditanya sejak kapan kenal, apakah ada kerja sama segala macam. Saya jawab, kita kenal sejak peringatan acara 17 Agustus di Kampung Akuarium, isu penggusuran, kemudian juga tentang isu reklamasi di Gedung Joeang," kata Rusdi di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12/2016).

(Baca juga: Temani Sekjen KSPI Diperiksa, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tak Terlibat Makar)

Penyidik juga bertanya kepada Rusdi apakah Ratna sempat mengajak massa buruh untuk menggeser aksi 2 Desember ke Kompleks Parlemen. Rusdi lantas membantah adanya ajakan tersebut.

Ia juga membantah pernah mengikuti pertemuan dengan para tersangka dugaan makar di Universitas Bung Karno dan Hotel Sari Pan Pacific.

"Buruh tidak pernah berpikir ke makar, tidak ada rencana buruh makar, sejauh ini kita lihat tidak ada upaya untuk gerakan makar terhadap negara," ujar Rusdi.

(Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen KSPI Bingung Dikaitkan dengan Makar)

Ia menyampaikan, ribuan buruh pada 2 Desember 2016 melaksanakan aksi karena marah dan memprotes keras upah minimum di sejumlah daerah yang batal dinaikan pada November.

Isu lain yang diprotes buruh adalah PP 78 Tahun 2015.

"Buruh turun tanggal 2, tettapi tempatnya terpisah, dengan agenda terpisah, dan kita aksi sekitar ada 10.000 sampai 20.000 massa di sekitar Tugu Tani. Sebagian enggak bisa masuk karena di Tugu Tani itu jam delapan, jam sembilan sudah penuh," ujarnya.

Para tersangka

 

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

(Baca juga: Polisi Panggil Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Permadi Terkait Kasus Makar)

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Ahmad Dhani dan Buni Yani Diperiksa Selasa Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com