Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan bagi Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan

Kompas.com - 20/12/2016, 06:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Naman Sanip (52), terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (20/12/2016) ini.

Sedianya, setelah nota pembelaan dibacakan, bila waktu memungkinkan, majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan bagi Naman. Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung sejak Selasa lalu hingga Senin kemarin, terdapat sejumlah hal yang meringankan Naman terungkap di persidangan.

Selain karena secara pribadi Naman telah meminta maaf langsung kepada Djarot, melalui kesaksiannya, Naman mengaku bukan penggerak massa yang menghadang kampanye Djarot. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Naman mengaku ikut menenangkan emosi massa yang saat itu "mengincar" calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Massa pada waktu itu sempat mengira Ahok yang datang ke Kembangan Utara.

"Salah satu pertimbangannya, ada perdamaian pada sidang ini. (Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Reza Murdani pada sidang lanjutan yang mengadili Naman, Senin kemarin.

Reza menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara, setengah dari hukuman maksimal berdasarkan pasal yang digunakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman maksimal penghadang kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Tidak hanya itu, unsur meringankan lainnya diberikan jaksa dalam tuntutannya, yaitu pemberian masa percobaan bagi Naman selama enam bulan. Artinya, jika selama enam bulan Naman berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pidana apapun, maka dipastikan bisa terbebas dari hukuman tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan sidang pada hari ini dimulai pukul 10.00 WIB. Nantinya, majelis akan memutuskan apakah niat baik Naman benar-benar dapat meringankan hukuman atas dugaan penghadangan kampanye yang dituduhkan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com