Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Persidangan Ahok Bukan karena Tekanan Massa

Kompas.com - 20/12/2016, 10:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, proses hukum dan persidangan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terjadi karena adanya tekanan massa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Ahok yang menyebut proses hukum kliennya dipengaruhi oleh tekanan massa dan bermula ketika Buni Yani mengunggah ulang potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diberi keterangan.

Jaksa mengakui bahwa rekaman video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang diunggah di media sosial oleh Buni Yani menimbulkan dinamika dalam masyarakat.

"Tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat video yang diunggah Buni Yani itulah maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan itu di persidangan ini," kata Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali menuturkan, Ahok harus mempertanggungjawabkan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama.

"Delik yang didakwakan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Berdasarkan uraian di atas, maka persidangan perkara ini karena pelimpahan penuntut umum, bukan karena tekanan massa," kata Ali.

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya menyebutkan proses hukum Ahok dipengaruhi oleh tekanan massa. Menurut mereka, mulanya tidak ada pihak yang protes atau tersinggung dengan isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Begitu pun saat video tersebut diunggah Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta. Namun, setelah sembilan hari, video pidato Ahok yang telah diberi keterangan oleh Buni Yani tersebar. Dari sanalah massa mulai protes hingga berujung pada aksi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016.

Tim penasihat hukum Ahok menyebut aksi-aksi itu sebagai tekanan massa.

Kompas TV Ahok Minta Mendagri Tunggu Hasil Sidang Soal Statusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com