Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penghadang Kampanye Djarot Divonis Bersalah oleh Hakim

Kompas.com - 22/12/2016, 09:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52), penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2016) kemarin. Naman dinyatakan bersalah karena mengganggu kampanye Djarot.

Perjalanan kasus Naman sampai akhirnya terjerat pidana dimulai pada 9 November lalu di Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu Djarot hendak pulang karena selesai kampanye di sekitar kawasan tersebut. Namun saat hendak masuk ke mobil, Djarot memilih mendatangi para pengunjuk rasa yang berada beberapa meter di belakang mobilnya.

Mereka meneriakan slogan-slongan penolakan terhadap Djarot dan pasangan calonnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djarot lantas mencari pimpinan pengunjung rasa.

"Mana komadannya, komandannya mana. Aku mau bicara dulu," kata Djarot di depan pengunjuk rasa.

Para pendemo itu umumnya masih remaja, bahkan ada anak kecil yang ikut-ikutan. Djarot akhirnya dipertemukan dengan seorang lelaki paruh baya berbaju koko dan berpeci hitam, yang belakangan diketahui sebagai Naman.

Djarot mengajak Naman berdiskusi. Suasana sedikit tegang. Naman saat itu menyebut Djarot sama saja dengan Ahok. Djarot bertanya apa keinginan Naman. "Saya kan menolak Ahok, karena (Djarot) satu group," kata pria tersebut.

Djarot menjelaskan kepada Naman bahwa kegiatannya berkampanye dan mengunjungi suatu wilayah manapun dilindungi oleh Undang-undang. Naman berdalih, penolakan mereka tidak terkait pilkada DKI 2017 tetapi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Kalau masalah penistaan agama, ini ada Pak Polisi, Pak. Sudah diproses oleh polisi. Gitu lho, Pak," jawab Djarot.

Djarot mengingatkan Naman bahwa penghadangan seperti itu bentuk pelanggaran. Djarot menyatakan akan melaporkannya kepada Bawaslu.

Dilaporkan ke Bawaslu

Penolakan itu akhirnya dilaporkan ke Bawaslu DKI pada malam harinya oleh tim pemenangan Ahok-Djarot.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti saat itu ia mengatakan ada empat temuan Bawaslu DKI terkait gangguan kampanye Pilkada DKI 2017. Keempat gangguan yang ditemukan Bawaslu itu dialami pasangan calon nomor pemilihan dua, Ahok-Djarot. Dua kejadian di Jakarta Utara, satu di Jakarta Barat, dan satu lainnya di Jakarta Selatan.

Bawaslu akhirnya memutuskan kasus penghadangan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.

Naman kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku penghadangan Djarot. Ia disangkakan melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Polisi yang menyidik kasus itu kemudian menangkap Naman pada 22 November 2016. Ia  kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com