JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga melarang bus-bus di Jabodetabek untuk menaik-turunkan penumpang di terminal bayangan.
Elly menyebut izin trayek bus tersebut akan dicabut jika terbukti beroperasi di terminal bayangan.
"Jadi penindakan terminal bayangan ini salah satunya dari Kementerian Perhubungan kita akan membekukan izin. Izin trayek kita bekukan," ujar Elly di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2016).
(Baca juga: Ada 150 Terminal Bayangan di Jakarta)
Menurut Elly, Kementerian Perhubungan sudah membekukan beberapa izin trayek bus karena beroperasi di terminal bayangan.
Kementerian Perhubungan akan menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang melanggar aturan itu.
"Jadi betul-betul terminal bayangan ini kita akan serius. Jadi semua kendaraan ini enggak boleh dari terminal bayangan," kata dia.
Elly mengimbau para PO dan pengemudi bisa menjalankan kendarannya sesuai aturan. Jika tidak, bukan hanya PO yang bersangkutan yang rugi, tetapi masyarakat juga dirugikan sebagai penumpang.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak naik bus dari terminal bayangan.
"Kami ingatkan untuk tidak naik di terminal bayangan karena di terminal bayangan ini tidak ada kontrol. Namanya terminal bayangan itu enggak ada izin. Jadi, naik di terminal yang memang ditetapkan pemerintah," ucap Elly.
Kementerian Perhubungan, lanjut Elly, tidak bisa mengontrol tarif bus-bus di terminal bayangan.
Selain itu, kelaikan jalan kendaraan yang beroperasi di sana juga tidak bisa dicek.
"Kelaikan kendaraan juga di sana belum bisa kita cek kelaikannya. Kalau di terminal (yang resmi) ini kita bisa cek semuanya," ujar Elly.
(Baca juga: Bus AKAP yang Layak Jalan di Jabodetabek Hanya 53 Persen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.