Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibit Lobster Ilegal dari Banyuwangi Dijual Rp 150.000 Per Ekor di Luar Negeri

Kompas.com - 23/12/2016, 18:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan bibit lobster atau benur ilegal yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menyebut benur jenis mutiara dan pasir itu awalnya dibeli dari nelayan di Banyuwangi.

Bibit lobster dari Banyuwangi dibawa ke Vietnam atau China untuk dijual.

"Nilai keuntungan dari pengiriman ini sangat berlipat. Kalau di sini Rp 25.000 per ekor, tapi begitu tiba di sana (Vietnam atau China) Rp 150.000 per ekor untuk jenis pasir," kata Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).

(Baca: Polisi Ungkap Perdagangan Bibit Lobster Ilegal)

Adapun untuk jenis mutiara dibeli dari harga Rp 150.000 dan dijual hingga jutaan rupiah. Polisi menemukan 27.000 benur jenis pasir dan 1.500 benur jenis mutiara di sebuah rumah di Kampung Jombang, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.

Benur-benur berukuran tak lebih dari dua sentimeter itu akan dikirim ke Vietnam menggunakan kargo pesawat atau dibawa dalam tas penumpang.

Para pelaku mengaku ini kali pertama mereka melakukannya. Adapun untuk para nelayan yang pertama menangkapnya di Banyuwangi, Wahyu menyebut akan ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara benur yang disita polisi itu rencananya akan dilepas Kementerian Kelautan dan Perikanan di pantai Pandeglang, Banten.

"Itu kewenangan KKP untuk dibina, kami dalami apa ada jaringan lain," ujar Wahyu.

Merugikan pelestarian

Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Siti Chadijah mengatakan tindakan penangkapan apalagi perdagangan benur dilarang sesuai dengan amanat Menteri Kelautan dan Perikana Susi Pudjiastuti.

"Kalau di atas 200 gram boleh, dengan membiarkan hal tersebut, ini menjaga kelestarian, kerugian ada di kelestarian," kata Siti.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/ 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).

Permen ini melarang penangkapan kepiting bakau (Scylla spp) dengan lebar karapas kurang dari 15 sentimeter, rajungan (Portunus pelagicus spp) di bawah 10 sentimeter, dan udang lobster (Panulirus spp) dengan cangkang kurang dari 8 sentimeter. Larangan juga berlaku untuk penangkapan hewan jenis ini yang sedang bertelur.

Perdagangan biota laut seperti lobster, kepiting, napoleon, kuda laut, dan sirip hiu, selama beberapa tahun terakhir meningkat baik nilai dan volumenya. Sementara negara pengimpor mengalami peningkatan konsumsi biota laut 'bergengsi' ini, Indonesia justru mengalami penurunan populasi hewan-hewan tersebut.

Sudah puluhan sindikat pengekspor tertangkap di Jakarta, tangerang, Jogjakarta, Mataram, Bali, Surabaya, hingga Balikpapan.

"Kalau bisa dikembangbiakkan di Indonesia sedikit lebih besar saja, nilainya berlipat ganda untuk ekspor, kita punya kewajiban untuk menjaga jangan sampai kita beli dari mereka (negara pengimpor)," ujar Siti.

Kompas TV Ribuan Benih Lobster Dilepaskan ke Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com