JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjamin, pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan netral dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumarsono menyatakan, sejumlah sanksi akan diberikan jika satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI ada yang tidak netral dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Adapun sanksi yang akan diberikan yaitu penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, hingga yang paling berat, yakni pemecatan.
(Baca juga: Mendagri Kembali Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada 2017)
Pernyatan itu disampaikan Sumarsono saat menghadiri rapat koordinasi jelang Pilkada DKI Jakarta yang dihadiri jajaran Komisi Pemilihan Umum RI dan KPUD DKI Jakarta, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI di Balai Kota, Rabu (28/12/2016).
"Saya akan berikan jaminan ke Bawaslu bahwa birokrasi kami netral. Enggak perlu ke Bawaslu, kalau saya tahu langsung berikan sanksi," ujar Sumarsono.
Selain itu, sejumlah fasilitas umum, seperti gedung, mobil, tidak boleh dijadikan bagian dari kampanye.
(Baca juga: Ketika PNS DKI Merasa Serba Salah karena Diminta Netral...)
Sumarsono juga menyinggung soal 63 petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang sempat diskors karena berfoto dengan spanduk salah satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI.
"Termasuk PHL harian ada yang dibiayai APBD terpaksa diskors, kalau diberhentikan kasihan anak-anaknya. Kami skorsing satu bulan, lalu kami kurangi jadi setengah bulan," ujar Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.