Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN

Kompas.com - 09/01/2017, 16:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Warga Bukit Duri di Tebet, Jakarta Selatan, bersyukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait penggusuran permukiman mereka.

Salah seorang warga RT 05 RW 12, Kasmo (50), yang tempat tinggalnya sudah rata dengan tanah karena penggusuran untuk proyek normalisasi Ciliwung mengaku senang dengan putusan pengadilan tersebut.

"Kalau tanggapan dan harapan saya, pemerintah perhatikan hasil sidang," kata Kasmo, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

(Baca: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi)

Kasmo adalah pemilik tempat pemotongan ayam di Bukit Duri pinggiran Sungai Ciliwung. Dia mengaku sudah tinggal di tempat tersebut sejak 1981.

Karena penggusuran, Kasmo pindah ke Kampung Melayu. Tempat usahanya di Bukit Duri, yang memotong 2.500 ekor ayam per hari dan memasok ke lima pasar di Jakarta itu sudah tidak ada lagi.

Sekitar 50 pekerjanya pun berhenti bekerja. Kasmo kini hanya punya tempat usaha pemotongan lainnya di Kayu Manis, Pulogadung.

Adapun Napsiah, warga RT 06 RW 12, juga mengungkapkan hal senada. Dia bersyukur pejuangan warga membuahkan hasil di pengadilan.

"Alhamdulilah gugatan kami diterima, kami bersyukur," ujar Napsiah.

Setelah ada putusan PTUN, Napsiah meminta Pemprov DKI Jakarta mengganti tempat tinggal warga yang telah digusur.

"Kata dia (pemerintah) ini tanah pemerintah tapi kami minta hak kami," ujar Napsiah.

(Baca: Sumarsono Buka Kemungkinan Ikuti Putusan Hukum Terkait Kemenangan Gugatan Warga Bukit Duri)

Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait penggusuran di Bukit Duri. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Tri mengatakan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Tanggapannya kami mau banding, kami lagi siapin kok," ujar Tri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2017).

Kompas TV Warga Bukit Duri Gembira, Ahok Lanjutkan Proses Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com