Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengelola Warnet Judi "Online" Beromzet Puluhan Juta

Kompas.com - 20/01/2017, 18:53 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk pengelola warnet yang merupakan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, lima karyawan warnet dan sembilan pemain judi online diamankan pada Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 22.00.

"Modus operandi dari kelompok pelaku ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Jenis permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok, yang ada di dalam website SBOBET," kata Yusef di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

 

Cara beroperasinya, kata dia, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai dengan uang tunai yang diserahkan oleh pemain.

(Baca juga: Kalah Judi "Online", Yusharyanto Bikin Laporan Palsu ke Polisi)

Warnet ini dimiliki A yang kini buron. Untuk mengelola warnet ini, A mengerahkan anak buahnya.

Ada TNS (56) yang bertugas sebagai manajer yang menjalankan bisnis judi dan membayar gaji karyawan.

Ada pula TK (53) yang bertugas sebagai penjaga pintu dan keamanan, IW (17) dan LA (15) bertugas mengisi Deposit akun judi, dan MT (41) bertugas sebagai penjaga billing internet atau kasir atas penggunaan komputer untuk internet atau judi online.

Mereka beroperasi di rumah A, yang terdiri dari tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku sebagai warnet dan lantai yang ketiga digunakan sebagai tempat istirahat.

Dalam menyembunyikan aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet.

Polisi mengamankan 26 komputer, router, modem, printer, server, buku rekapan, ATM, dan uang tunai Rp 3,3 juta.

"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," kata Yusef.

(Baca juga: Cegah Judi "Online", Polisi Lakukan Patroli "Cyber" Jelang Euro 2016)

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com