Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Ahok untuk Hadirkan Penyidik sebagai Saksi

Kompas.com - 24/01/2017, 19:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Josefina Syukur, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat menghadirkan penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.

Permintaan ini disampaikan Josefina dalam menindaklanjuti banyaknya kejanggalan pada berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi pelapor, Iman Sudirman. Adapun Iman adalah saksi asal Palu yang melaporkan Ahok ke Mapolda Sulteng.

"Dengan penuh hormat dan tidak keberatan, agar masalah ini clear dan terang benderang agar yang mulia Majelis Hakim dan JPU dapat menghadirkan saksi verbal lisan (penyidik) di persidangan besok," kata Josefina, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

(Baca juga: Pengacara Ahok Iseng Tanya Kesamaan Sepatu yang Dipakai Saksi Pelapor)

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, hal yang dipermasalahkan kuasa hukum Ahok adalah aspek formal, sedangkan aspek legalnya tidak dipermasalahkan.

Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu menghadirkan penyidik dari Polda Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menyampaikan, tidak ada niat dari Iman untuk mengubah BAP. Oleh karena itu, hakim menilai tidak perlu menghadirkan penyidik sebagai saksi.

"Kecuali dalam keterangan saksi disangkal, ngomong A, diketik B. Jadi tidak perlu menghadirkan saksi verbal lisan, majelis akan mempertimbangkan ini dengan teliti, cermat, dan adil," kata Dwiarso.

Sebelumnya, majelis hakim menilai ada yang janggal dalam BAP Iman. Salah satu kejanggalannya adalah tercantumnya pasal yang dituduhkan kepada Ahok.

Padahal, dalam kesaksiannya, Iman mengaku tidak paham mengenai pasal dan tidak menyebut pasal saat membuat BAP.

Kemudian, terkait kop surat BAP. Iman sebelumnya mengaku melaporkan Ahok ke Mapolda Sulawesi Tengah.

Hanya saja, kop surat BAP yang diterima merupakan kop Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, bukan Mapolda Sulawesi Tengah.

(Baca juga: Sidang Ahok Dilanjutkan pada 31 Januari)

Selanjutnya, terkait waktu pemeriksaan Iman oleh penyidik Sulawesi Tengah, yakni waktu Indonesia bagian tengah (WITA).

Sementara itu, dalam BAP, dituliskan WIB (waktu Indonesia bagian barat) bukan WITA. Penandatanganan BAP juga dilakukan di Jakarta, bukan di Palu.

Kompas TV JPU Hadirkan Lurah Tempat Ahok Berpidato
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com