Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pengacara Ahok soal Lamanya Waktu Pemeriksaan Ma'ruf Amin

Kompas.com - 01/02/2017, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjelaskan alasan lamanya pemeriksaan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Adapun Ma'ruf menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Dalam persidangan itu, Ma'ruf dimintai keterangan selama sekitar tujuh jam.

Sirra menjelaskan, persidangan itu berlangsung lama karena tim pengacara Ahok ingin menggali keterangan dari Ma'aruf.

Lamanya pemeriksaan itu, lanjut Sirra, juga dilakukan terhadap saksi-saksi lain di persidangan sebelumnya.

"Kenapa lama dalam pemeriksaannya, karena memang dari pemeriksaan sebelumnya, setiap saksi didalami untuk mencari kebenaran materil," kata Sirra, dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

(Baca: Ma'ruf Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia)

Majelis hakim, kata Sirra, pernah mengatakan pihak pengacara boleh mendalami pemeriksaan terhadap saksi.

"Karena hakim jelas mengatakan, kalau salah saksi dalam beri kesaksian, maka dia (hakim) bisa salah dalam mempertimbangkan putusan bagi terdakwa ini. Jadi untuk itu didalami," ujar Sirra.

Namun, lanjut Sirra, pemeriksaan Ma'aruf sebenarnya bisa berlangsung cepat jika pihak jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim tidak memberi waktu panjang terkait pemeriksaan Ma'ruf dengan alasan kondisi kesehatan atau padatnya kegiatan saksi selanjutnya.

"Kan jaksa tidak meminta ke hakim, tidak mungkin kami yang meminta. Harusnya jaksa minta ke hakim," ujar Sirra.

(Baca: Kuasa Hukum Bantah Ahok Akan Perkarakan Ketua MUI)

Sirra melanjutkan, tim pengacara Ahok juga sudah sepakat Ma'aruf menjadi saksi yang diperiksa pertama dalam sidang tersebut. Padahal, sesuai aturan KUHAP seharusnya yang diperiksa pertama adalah saksi pelapor.

"Tapi karena pertimbangan Kiai Haji Ma'aruf Amin sudah sepuh, dan punya tugas aktivitas padat, kami sepakat beri kesempatan beliau diperiksa pertama. Ini sebagai penghargaan kami dan rasa hormat," ujar Sirra.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com