Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kuasa Hukum Ahok Tak Akui Anggota MUI sebagai Saksi Ahli

Kompas.com - 07/02/2017, 19:49 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan alasan mereka tidak mengakui anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, sebagai saksi ahli dalam sidang, Selasa (7/2/2017).

Alasan pertama, Hamdan merupakan pengurus MUI, sedangkan salah satu hal yang dibicarakan dalam sidang adalah sikap MUI terhadap kasus dugaan penodaan agama.

"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen, tapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI, bagi kami ini jelas hal yang tidak bisa diterima," ujar salah satu tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).

(Baca: Pengacara Ahok Ogah Bertanya kepada Ahli yang Dihadirkan Jaksa)

Tim kuasa hukum Basuki juga menyoroti waktu pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Humphrey mengatakan Hamdan dan Ma'ruf diperiksa pada hari yang sama dengan selisih waktu hanya 30 menit dan juga selisih dua jam sebelum Basuki ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, isi BAP Hamdan dan Ma'ruf pun dinilai mirip. Menurut tim kuasa hukum Basuki, Poin yang mirip ada pada nomor 2, 8, dan 9 sehingga dianggap menunjukkan adanya hubungan erat antara Hamdan sebagai saksi ahli dan Ma'ruf sebagai saksi fakta.

"Artinya dia tidak independen," ujar Humphrey.

(Baca: Hakim Beberapa Kali Ingatkan Ahli dari MUI Saat Sidang Ahok)

Humphrey mengatakan sebenarnya tidak masalah jika Hamdan diperiksa sebagai saksi. Hanya saja Hamdan harus menjadi saksi fakta, bukan saksi ahli. Namun, hakim tetap mengizinkan agar Hamdan diperiksa sebagai saksi ahli.

"Kami tidak bisa terima karena sebagai ahli, dia harus netral dan independen, tidak bisa langsung mengamini saja apa yang diputuskan MUI," ujar Humphrey.

Akhirnya, tim memutuskan untuk tidak melontarkan pertanyaan apapun terhadap Hamdan. Sebab bila itu dilakukan, itu sama saja mengakui Hamdan sebagai saksi ahli.

"Kalau sampai kami bertanya, artinya kami mengakui Hamdan sebagai (saksi) ahli," ujar Humphrey.

(Baca: Diragukan Independensinya oleh Pengacara Ahok, Ini Kata Anggota Komisi Fatwa MUI )

Kompas TV Perjalanan Sidang Ketujuh Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com