Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh EF: Saya Mengaku karena Dipaksa

Kompas.com - 08/02/2017, 17:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati di Tangerang, EF (19), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mengatakan dipaksa polisi untuk mengakui memerkosa dan membunuh EF.

Pernyataan itu muncul pada agenda sidang vonis bagi keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).

"Saya mengaku karena dipaksa," kata Arifin.

Sama dengan Arifin, Imam menjelaskan bentuk paksaan yang menurut dia dilakukan polisi saat mereka diperiksa dan ditahan terkait kasus tersebut.

"Dipaksanya dipukulin, disiksa seperti binatang," tutur Imam.

(Baca: Dua Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati EF Divonis Hukuman Mati)

Ketika ditanya lebih lanjut, keduanya mengaku sama sekali tidak memerkosa dan membunuh EF. Bantahan itu tidak berubah meski ditanya terus-menerus oleh para pewarta sesaat sebelum sidang vonis digelar.

"Demi Allah (tidak melakukan)," ujar mereka.

Hingga ketua majelis hakim Irfan Siregar menjatuhkan putusan hukuman mati untuk keduanya, Arifin dan Imam tetap tidak mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum mereka, Sunardi Muslim, menjelaskan keduanya sepakat mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Kami menghormati putusan majelis. Jawabannya tadi pikir-pikir dulu. Klien kami mau banding karena tetap menyatakan tidak bersalah," ucap Sunardi.

(Baca: Tak Tahan Dengar Putusan, Ibu Karyawati EF Menangis dan Hampir Pingsan)

Sunardi menjelaskan, dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan sebelumnya, pernyataan mengenai dipaksa mengaku oleh polisi sudah disampaikan. Bahkan, Arifin dan Imam spesifik mengucapkan apa saja yang telah diperlakukan terhadap mereka selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada 2016.

"Katanya disuruh makan cabai, makan balsem, lalu ada bekas tendangan juga waktu diperiksa di Polda Metro Jaya," sebut Sunardi.

Adapun Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

ketua majelis hakim Irfan Siregar mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF.

Dia juga menuturkan, tidak ada hal apapun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak tahun 2016 silam. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah pada mereka.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com