Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Berlakukan Surat Pernyataan bagi Pemilih Pengguna E-KTP dan Suket

Kompas.com - 22/02/2017, 22:33 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta memberlakukan surat pernyataan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2017).

Namun, keterbatasan jumlah surat pernyataan yang disediakan per TPS itu menjadi salah satu persoalan karena banyaknya pemilih DPTb.

KPU DKI Jakarta menyiapkan 20 surat pernyataan per TPS dan 100 surat pernyataan cadangan di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya pemilih DPTb. Akibatnya, banyak pemilih yang kehabisan DPTb dan tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengisi formulir tersebut. Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, KPU DKI Jakarta mulanya berpikir DPTb tidak akan terlalu banyak sehingga 20 surat pernyataan per TPS akan mencukupi. Namun, jumlah DPTb pada hari pencoblosan nyatanya membeludak.

"Awalnya kami berpikir tidak masif. Kami optimistis bahwa data pemilih DKI Jakarta ini relatif lebih baik sehingga kalaupun kami antisipasi akan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, jumlahnya enggak masif," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

Sidik menuturkan, penggunaan surat pernyataan bertujuan mengantisipasi adanya gugatan soal daftar pemilih, bukan untuk menghambat pemilih.

Dengan adanya surat pernyataan, kata dia, KPU DKI bisa memastikan bahwa DPTb bukan pemilih fiktif.

KPU DKI memilih menggunakan surat pernyataan dibandingkan meminta pemilih DPTb menyerahkan fotokopi E-KTP atau surat keterangan.

KPU DKI menilai fotokopi E-KTP dan surat keterangan justru akan memberatkan pemilih.

"Makanya jalan keluarnya adalah bagaimana kita terselamatkan kalau nanti ada tuduhan banyak pemilih fiktif, siluman, yang datang itu, maka kami mempersiapkan yang namanya instrumen surat pernyataan DPTb," kata dia.

Sidik mengatakan, kebijakan itu diambil setelah KPU DKI Jakarta berkaca pada pengalaman Pilpres 2014.

Semua KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta, kecuali Jakarta Barat, mendapatkan sanksi administrasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap memberikan hak suara terhadap pemilih siluman.

Sebabnya, KPU tidak memiliki catatan identitas para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos.

Sementara itu, KPU Jakarta Barat tidak mendapat sanksi karena dapat membuktikan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT itu bukan pemilih siluman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com