Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Pilkada yang Dipertanyakan...

Kompas.com - 28/02/2017, 06:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merencanakan pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Keputusan ini menuai komentar dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kampanye dan cuti kampanye petahana pada putaran kedua.

(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Akan Laporkan KPU DKI apabila Adakan Kampanye Putaran Kedua)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang malandasinya.

Dia menyebut dasar hukum pelaksanaan putaran kedua dan kampanye sangat kuat. Dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sementara itu, kegiatan kampanye pada pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno, Senin (27/2/2017).

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, aturan kampanye memang tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Oleh karena itu, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua.

Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengatur lebih lanjut apa yang belum diatur dalam undang-undang," kata Dahliah.

Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, kata dia, tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi. Dahliah mengatakan, kampanye tersebut harus difasilitasi KPU dan boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.

KPU DKI Jakarta tengah membuat aturan teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com