Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandangan Rizieq soal Umat Islam Diperbolehkan Pilih Pemimpin Non-Muslim

Kompas.com - 28/02/2017, 14:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan, ada suatu kondisi ketika umat Islam boleh memilih pemimpin non-Muslim. Pernyataan Rizieq itu untuk menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim yang menanyakan mengenai makna "auliya" dalam surat Al-Maidah ayat 51.

Rizieq merupakan saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

"Dalam keadaan apa pun, umat Islam tidak boleh memilih pemimpin non-Muslim, kecuali darurat," kata Rizieq, saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Rizieq mencontohkan kondisi tersebut seperti di Amerika Serikat, di mana mayoritas warganya merupakan warga non-Muslim. Keadaan ini, lanjut dia, tidak berlaku di Indonesia. Sebab, mayoritas warganya merupakan pemeluk agama Islam.

"Misalnya seseorang tinggal di negara non-Muslim, seperti di Amerika, dia harus pilih pemimpin non-Muslim yang bisa memberikan kebaikan untuk umat Muslim. Kalau ini (di Indonesia) bukan konteks darurat," kata Rizieq. (Baca: Pertama Kali Bertemu, Ahok dan Rizieq Tak Bersalaman)

Pada kesempatan itu, Rizieq menjelaskan makna auliya pada surat Al-Maidah ayat 51. Menurut Rizieq, auliya merupakan bentuk jamak dari kata dasar "wali".

Kata tersebut memiliki beragam arti, seperti teman setia, orang yang dapat dipercaya, penolong, pelindung, dan pemimpin.

Namun, dalam tafsir, kata auliya atau wali tersebut memiliki makna hukum yang sama, yakni larangan memilih kafir sebagai pemimpin.

"Dalam tafsir ada yang memaknai berbeda. Tafsir salaf dan khalaf apakah itu diartikan teman setia, penolong, pelindung, atau pemimpin, diartikan bahwa ayat tersebut sah larangan memilih orang kafir menjadi pemimpin," kata Rizieq. (Baca: Tak Ada Senyum di Wajah Ahok Saat Dengarkan Kesaksian Rizieq...)

Menurut Rizieq, untuk menafsirkan ayat suci Al Quran tidak dapat hanya melalui terjemahan saja. Ada hukum di dalamnya yang mengatur hal tersebut.

Kompas TV Seseorang yang mengaku sebagai pendamping pimpinan FPI Rizieq Shihab, protes kepada pihak kepolisian yang berjaga di Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang kasus penodaan agama yang tengah berlangsung. Polisi tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam ruangan sidang karena kuota 30 orang dari kubu kuasa hukum dan 30 orang dari kubu jaksa penuntut umum, sudah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com