Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kebijakan yang Muncul Saat Ahok Cuti Kampanye

Kompas.com - 06/03/2017, 06:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan gubernur dan wakil gubernur petahana DKI Jakarta,  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, akan kembali cuti selama masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Mulai 7 Maret hingga 15 April 2017, mereka cuti untuk menjalani kampanye sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017. Selama berkampanye, posisi mereka digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) gubernur yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Belum diketahui siapa pejabat yang akan menjadi plt gubernur saat Ahok-Djarot cuti pada kampanye putaran kedua itu. Pada kampanye putaran pertama, plt gubernur dijabat oleh Sumarsono yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Masa kampanye putaran pertama berlangsung selama 3,5 bulan, atau dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selama itu, tak sedikit kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono.

Apa saja kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono selama cuti kampanye itu?

Pemberian Dana Hibah Bamus Betawi

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Sumarsono pada awal kepemimpinannya adalah memberikan dana hibah kepada Bamus Betawi pada APBD Perubahan 2016 dan APBD DKI 2017. Bamus Betawi mendapat dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD Perubahan 2016 dan Rp 5 miliar pada APBD DKI 2017.

Sebelumnya, Ahok tak menganggarkan dana hibah bagi Bamus Betawi karena diduga berpolitik. Menurut Sumarsono, pemberian hibah kepada Bamus Betawi merupakan kewajiban. Selain itu, pemberian hibah juga berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pengesahan APBD DKI 2017

Selain itu, pada kepemimpinan Sumarsono, APBD DKI 2017 disahkan sebesar Rp 70,191 triliun. Pembahasan keuangan daerah sempat dipermasalahkan oleh Ahok. Hal itu pula yang menyebabkan Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Ahok mempersoalkan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye. Dia lebih memilih untuk tetap bertugas sebagai gubernur dan mengawasi proses pembahasan APBD DKI 2017, khususnya pada saat pengesahan.

Ahok mempertanyakan keabsahan APBD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh seorang plt gubernur.

Di sisi lain, Mendagri telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017. Dalam Permendagri itu, plt gubernur berwenang menandatangani APBD 2017.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com