Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 11:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan pihaknya tak akan mengurangi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan.

Adapun pernyataan Dwiarso ini terkait rencana tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menambah saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami kasih kesempatan, apa yang kami sampaikan tidak mengurangi hak (terdakwa) mengajukan pembelaan. Karena yang dipertimbangkan majelis bukan banyak-banyakan (saksi), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan," kata Dwiarso, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dia menegaskan, majelis hakim berpegang kepada hal tersebut sebelum menyampaikan putusan. Dia meminta agar kehadiran saksi disesuaikan dengan waktu yang ada.

"Kami tidak akan mengurangi hak (terdakwa) menyampaikan pembelaan," kata Dwiarso.

Salah seorang anggota tim penasehat hukum Ahok, Fifi Leyti Indra mengatakan pihaknya akan merundingkan hal tersebut.

"Tapi apapun keputusan hakim, kami ikut saja," kata Fifi.

Penasehat hukum berencana menghadirkan 15 saksi. Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), persidangan tidak boleh berlangsung lebih dari lima bulan. Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 lalu, dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya.

Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini.

"Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso. (Baca: Ingin Tambah Saksi, Penasihat Hukum Ahok Sempat Berdebat dengan Hakim)

Adapun pada persidangan ke-15, tim penasehat hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Kemudian saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Rahayu Surtiati sebagai ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Terakhir, adalah C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Hingga pukul 11.00 WIB, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Rahayu sebagai ahli linguistik. (Baca: Sidang Ke-15, Tim Pengacara Ahok Hadirkan 3 Saksi Ahli)

Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Polda Metro Jaya berencana menambah pasukan jelang sidang ke-12 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Polisi akan menambah personel keamanan bila ada pergerakan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com