Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Gugatan Nelayan, Jokowi Diminta Hentikan Reklamasi

Kompas.com - 21/03/2017, 13:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo atau pemerintah menghentikan kegiatan dan rencana reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Henri terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dengan mencabut izin pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.

"Harusnya ini dilihat pemerintah kita sebagai momentum besar menata kebijakan reklamasi tidak hanya Teluk Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Ini cermin karut marut kebijakan reklamasi yang tentu berimbas pada putusan-putusan level teknis, misalnya pemberian izin dan sebagainya," kata Henri.

Menurut Henri, putusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi bermasalah. Dari sisi substantif, kata Henri, reklamasi menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem, akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional.

Sehingga, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum harus dikedepankan. Dari sisi prosedural, keputusan izin reklamasi menurutnya telah cacat hukum di antaranya tidak transpran, tidak partisipatif, dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Sehingga Presiden Jokowi menurutnya perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi.

"Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya," ujar Henri.

Salah satu kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea mengatakan, kemenangan di PTUN itu menunjukan kebijakan pemerintah soal reklamasi tidak sejalan dengan visi kemaritiman pemeritah pusat dan juga perlindungan terhadap nelayan.

"Karena itu menjadi cacat, apabila Jokowi melanjutkan proyek reklamasi yang sedang berjalan ataupun yang akan dilaksanakan," ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

Putusan hakim PTUN, kata Tigor, telah jelas menunjukan bahwa reklamasi merugikan nelayan, merusak lingkungan, dan bukan untuk kepentingan umum. Tigor menilai reklamasi hanya untuk kepentingan investasi properti.

"Apabila pemeritah serius membenahi kemaritiman, maka harusnya hak-hak nelayan, lingkungan hidup, itu jadi prioritas utama," ujar Tigor.

Hadir pada konferensi pers ini, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora, dan lainnya. (Baca: Reklamasi merupakan Proyek Nasional, Gubernur DKI hanya Eksekutor)

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com