JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Djarot Saiful Hidayat kembali menyindir program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diangkat oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Dalam beberapa kesempatan, Sandiaga meminta timnya untuk mendata warga Jakarta yang belum mendapat KJP. Jika Anies-Sandiaga memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017, warga yang belum mendapat KJP tersebut akan mendapat KJP Plus.
"Itu kan Pak Sandi kan banyak melakukan improvisasi," kata Djarot di Balai Rakyat Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Beberapa hari terakhir, pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga saling klaim bahwa ide program mereka yang ditiru oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur lainnya. Mulai dari pemberian jaminan kesehatan melalui Kartu Jakarta Lansia (KJL) hingga integrasi transjakarta dengan angkutan umum.
Baca juga: Ahok: KJP Plus Merusak Mental Anak
"Sekarang kalau begini katanya kami banyak niru program, yang niru sopo? Kalau seperti ini, iya enggak? Tinggal nambahin plus, plus, plus saja," kata Djarot.
Pasangan Anies-Sandiaga menggagas progam KJP Plus. KJP Plus itu disebut sebagai gabungan dari program KJP yang telah dilaksanakan pasangan Ahok-Djarot dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang merupakan program nasional.
Lihat: Anies Janjikan KJP Plus Mengakomodasi Anak Berkebutuhan Khusus
Ahok-Djarot tidak memberikan KIP kepada siswa-siswi DKI karena nilai KJP lebih besar dari KIP dan demi asas pemerataan, agar siswa di wilayah lain di Indonesia bisa mendapatkan bantuan itu.
Perbedaan lainnya terkait KJP Plus dibanding KJP adalah pada cara penarikan dana. KJP Plus dapat ditarik tunai, sedangkan KJP tidak dapat ditarik tunai dan pemegang KJP hanya dapat membeli kebutuhan sekolah serta bahan pokok dengan debet atau transaksi non tunai.
Awalnya, Ahok membatasi penarikan tunai KJP. Namun, dia menemukan banyaknya penyalahgunaan penggunaan KJP yang dapat ditarik tunai. Akhirnya sistemnya menjadi non tunai dan dengan sistem itu pemerintah lebih mudah mengawasi penggunaan KJP.
KJP Plus juga dapat digunakan oleh siswa sekolah maupun anak putus sekolah. KJP Plus nantinya bisa digunakan untuk membiayai kursus keahlian. Anak-anak putus sekolah dapat menggunakan dana KJP Plus untuk mengambil kursus pelatihan dan paket A, B, C. Adapun jumlah dana yang didapatkan sebesar Rp 450.000 untuk anak putus sekolah jenjang SD, Rp 750.000 jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk SMA per tahun.
Baca: Ahok: Saya Enggak Ngerti KJP Plus, Plusnya Apa ya?
KJP hanya diperuntukkan bagi anak sekolah dan sederajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.