JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/Kota di DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Selasa (4/4/2017) malam.
Mayoritas jumlah DPT yang ditetapkan KPU kabupaten/kota berkurang dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada 19 Maret 2017, hanya DPT di Jakarta Utara yang bertambah dari DPS.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik mengatakan, berkurangnya DPT dari DPS terjadi karena adanya perbaikan daftar pemilih dan masukan dari berbagai pihak, termasuk tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Waktu DPS kan memang banyak hal yang sedang kami perbaiki, misalnya kegandaan juga kami hapus kalau pemilihnya tercatat dua kali di DPS," ujar Sidik, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Selain data pemilih ganda, KPU DKI Jakarta juga menemukan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam DPS putaran kedua.
Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta mengeluarkan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut dari DPT putaran kedua. Contoh pemilih yang dikeluarkan dari DPT adalah warga yang telah meninggal dunia.
"Kami juga lakukan penghapusan data-data yang tidak memenuhi syarat karena pindah ke luar DKI, angkanya juga tinggi," kata Sidik.
Sebelum DPT ditetapkan, lanjut Sidik, KPU DKI Jakarta menyisir data pemilih bersama tim pemenangan pasangan calon pada Selasa (4/4/2017).
Penyisiran data pemilih dilakukan hingga pukul 17.00 WIB. Sementara penetapan DPT serentak dilakukan pada Selasa malam oleh KPU lima kota DKI Jakarta dan Selasa siang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kemarin sampai jam 17.00 kami terus dicermati oleh tim paslon dua dan tiga, mereka sangat kritis untuk menilai apakah seseorang itu layak menjadi pemilih pilgub putaran kedua atau tidak, terutama dikaitkan dengan kepastian NIK dan NKK-nya," ucap Sidik.
(baca: Jumlah DPT Putaran Kedua di Jaktim Berkurang, tapi TPS Bertambah)
Meskipun DPT putaran kedua berkurang dibandingkan DPS putaran kedua, Sidik menyebut jumlah pemilih tetap bertambah dibandingkan DPT putaran pertama. Sebab, banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT putaran pertama dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua.
Kepastian jumlah penambahan DPT dari putaran pertama ke putaran kedua akan diketahui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT yang dilakukan KPU DKI Jakarta pada Kamis (6/4/2017).
Rapat pleno tersebut akan digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada pukul 19.00 WIB.
"Dari DPT putaran pertama ada peningkatan untuk DPT putaran kedua. Ini kami rekap hasil tadi malam dan kami besok akan tetapkan DPT itu," ungkap Sidik.
(baca: Jumlah DPT Putaran Kedua di Jaktim Berkurang, tapi TPS Bertambah)
Adapun jumlah DPS Pilkada DKI Jakarta putaran kedua mencapai 7.264.749 pemilih, sedangkan jumlah DPT berdasarkan laporan dari KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta diperkirakan lebih sedikit dan baru akan ditetapkan Kamis (6/4/2017).