JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pendirian TPS (tempat pemungutan suara) di Kompleks TNI tetap dilarang pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. TNI tidak mencabut aturan yang diberlakukan sejak putaran pertama Pilkada 2017.
"TPS di Kompleks TNI sudah pasti, sudah positif, tidak diperbolehkan karena itu prinsip netralitas TNI," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Sumarno mengatakan, dia sudah bertemu dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Jaswandi untuk memastikan pendirian TPS di Kompleks TNI. Namun, Jaswandi menyebutkan aturan tersebut tidak berubah.
KPU DKI Jakarta akan mendirikan TPS di luar Kompleks TNI.
"Jadi tetap itu di luar kompleks TNI, tapi ya tentu di tempat yang tidak terlalu berjauhan biar keluarga TNI juga nanti bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Sumarno mengatakan, KPU DKI Jakarta tidak akan lagi mendirikan TPS di jalan raya seperti yang terjadi pada putaran pertama. KPU DKI mencari tempat lain yang tidak begitu jauh dengan Kompleks TNI dan memperbaiki standar pendirian TPS.
"Sudah banyak upaya perbaikan termasuk SOP (standard operational procedur) di TPS bagaimana, petunjuk-petunjuk teknis kepada KPPS sudah dilakukan," ucap Sumarno.
Pada putaran pertama Pilkada DKI 2017, TNI melarang pendirian TPS di Kompleks TNI menjelang hari pencoblosan dengan alasan menjaga netralitas mereka. Akibatnya, KPU DKI Jakarta harus mendirikan TPS di jalan raya dengan kondisi yang berdempetan, seperti yang terjadi di Jalan Matraman Raya, di depan Kompleks Berlan.
Baca juga: KPU DKI Masih Usahakan agar Diizinkan Dirikan TPS di Kompleks TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.