JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sedang menunggu BL (15) pulih sebelum memeriksanya lebih lanjut. BL merupakan pengasuh anak di Jalan Haji Jian Nomor 2B yang diduga telah membuang bayinya yang baru dilahirkannya.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Teguh Wibowo mengatakan, saat ini BL belum diambil keterangannya karena masih terbaring di rumah sakit akibat pendarahan.
"Belum banyak kami mintai keterangan, tapi sudah mengaku itu bayinya," kata Teguh ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Teguh mengatakan, BL mengalami sakit dan pendarahan pada hari dia membuang bayinya itu. Pengakuan sementara, BL malu mengandung bayi dari pria yang belum dinikahinya.
"Nanti akan digali lagi setelah yang bersangkutan sembuh," kata Teguh.
BL terancam Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 3 tahun penjara.
Bayi laki-laki yang diduga telah dibuagnya itu pertama ditemukan seorang tukang sampah bernama Kalimi di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa siang kemarin. Kalimi hendak menurunkan sampah di tempat penampungan ketika melihat ada sosok bayi di plastik berwarna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.