JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firza Husein masih harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Rencananya, penyidik kembali meminta keterangan Firza sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2017) pagi.
"Hari ini masih pemeriksaan saksi, besok pemeriksaan tersangka ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
(Baca juga: Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus "Chat" WhatsApp)
Argo mengatakan, polisi belum tentu akan menahan Firza. Penahanan tersebut tergantung dari pertimbangan penyidik.
"Malam ini kita masih punya waktu 1x24 jam dan kita tunggu untuk pemeriksaan selanjutnya besok pagi," kata Argo.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
(Baca juga: Polisi Sebut "Chat" WhatsApp Firza dan Rizieq Bukan Rekayasa)
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.