Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Jaksa Setelah Ahok Batal Ajukan Banding...

Kompas.com - 23/05/2017, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama ada pernyataan banding.

Meski pihak Ahok memutuskan mencabut permohonan bandingnya, masih ada jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga ikut banding.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, status hukum seseorang akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde jika tidak ada yang banding atau menerima putusan hakim.

Ahok sebelumnya diputus bersalah dan terbukti menodai agama serta dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

"Kalau dia (Ahok) mencabut akta banding, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman pada dirinya tetap belum inkracht, kecuali jaksa juga mencabut akta bandingnya," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Baca: Batal Banding, Ahok Dinilai Menunjukkan Sikap Negarawan

Putusan hakim didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sedangkan sebelumnya, pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.

Jaksa juga menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan begitu, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Lantas, kapan jaksa akan menentukan sikapnya mengenai akta banding terhadap Ahok?

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku belum mendengar keterangan resmi pencabutan permohonan banding oleh Ahok.

"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.

Baca: Kata Keluarga, Ahok Batal Banding Bukan karena Takut, tetapi...

Ketika dihubungi secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi pencabutan akta banding pihak Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita lihat nanti, ya. Pada dasarnya, selama perkara banding belum diputus oleh hakim Pengadilan Tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu," tutur Nirwan.

Kompas TV Ahok Batal Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com