JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan pengoperasian jasa angkutan umum becak motor (bemo) menimbulkan keresahan di kalangan sopir bemo.
Mereka takut kehilangan sumber penghasilan jika tak diizinkan mengoperasikan kendaraan roda tiga itu.
"Kasih kami kesempatanlah, toh kami enggak lewat jalan protokol," ujar seorang sopir bemo, Oman, saat ditemui Kompas.com, Jumat (9/6/2017).
(Baca juga: "Kalau Enggak Ada Bemo, Kasihan Anak Sekolah...")
Sopir bemo jalur Pejompongan-Bendungan Hilir ini menilai, kehadiran para sopir bemo di wilayah Jakarta Pusat ini tak akan mengganggu lalu lintas. "Trayek kami kan pendek dan masih banyak yang membutuhkan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, angkutan umum bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017.
(Baca juga: Tarif Murah dan "Body" Ramping Jadi Alasan Bemo Masih Diminati )
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
Meski demikian, hingga Jumat, sopir bemo masih tetap mengoperasikan jasa angkutan umumnya itu. Para pelanggan bemo pun belum beralih ke moda transportasi lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.