JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mengatakan tahanan memiliki hak untuk menjalankan hukuman dengan rasa aman. Menurut dia, hal itu menjadi dasar keputusan untuk tetap menahan Basuki atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia mengatakan keputusan untuk tetap menahan Ahok di Mako Brimob bukanlah bentuk mengistimewakan terpidana kasus penodaan agama tersebut.
"Kalau Pak Basuki ditempatkan di Cipinang, hak memeroleh keamanannya tidak terpenuhi. Kalau mau terpenuhi ya di Mako Brimob, di sana persamaan haknya dapat. Ini bukan keistimewaan dong, jangan dibalik," ujar Wayan, ketika dihubungi, Jumat (23/6/2017).
(baca: Kalapas: Ada Ancaman untuk Ahok di Cipinang)
Wayan mengatakan, dia mendapat informasi bahwa Ahok menerima ancaman ketika berada di Rutan Cipinang pada malam setelah dia divonis.
"Maka kalau di Cipinang, siapa yang menjamin keselamatan dia? Di Mako Brimob adalah tempat yang tepat, di Mako Brimob dia memeroleh persamaan hak," ujar Wayan.
(baca: Menkumham Pastikan Ahok Tetap Mendekam di Mako Brimob)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Meski secara administratif Ahok terdaftar sebagai tahanan di LP Cipinang, namun secara fisik dia tetap mendekam di Rutan Mako Brimob Polri.
Keputusan itu, menurut Yasonna, tidak istimewa. Yasonna mengatakan, banyak narapidana lain yang pernah mengalami hal serupa dengan berbagai pertimbangan.
"Nazaruddin juga pernah ditaruh di Mako Brimob dan ada beberapa orang juga ditaruh di Mako Brimob," ujar Yasonna.