BEKASI, KOMPAS.com – Angkutan kota (Angkot) ber-AC di Bekasi trayek 02 rute Pondok Gede-Terminal Bekasi memiliki tarif yang berbeda dibandingkan dengan angkot biasa.
“Tarifnya beda Rp 1000 untuk jarak dekat, dan untuk jarak jauh beda Rp 2000. Sama Pak Dirjen (Dirjen Perhubungan Kemenhub) sudah diperbolehkan,” ujar pemilik sekaligus sopir angkot ber-AC, Darisman kepada Kompas.com di Bekasi, Selasa (4/7/2017).
Ia menjelaskan tarif normal untuk angkot tanpa AC penumpang dikenakan biaya Rp 3000 untuk jarak dekat, misalnya dari Jalan Raya Pekayon ke Stasiun Bekasi.
Sementara jarak jauh seperti dari Pondok Gede ke Terminal Bekasi dikenakan tarif Rp 10.000. Adanya kenaikan tarif untuk angkot ber-AC ini mendapatkan tanggan positif dan negatif dari para penumpang.
Baca: Mengintip Interior Angkot Ber-AC Milik Darisman di Bekasi...
Namun, Darisman mengatakan ia akan selalu menjelaskan mengapa tarif angkot ber-AC lebih mahal.
"Kadang ada orang yang ragu dan tanya dulu mahal atau enggak ongkosnya. Kalau yang nanya kita bilang cuma naik seribu, kalau jauh tarifnya naik dua ribu," kata Darisman.
"Ada penumpang yang tanpa diminta tambahan harga dia udah tahu sendiri, sudah pahami sendiri. Cuma memang ada dari satu dua orang yang enggak ngerti," pungkasnya.
Ketika ada penumpang yang tetap memaksa untuk membayar dengan tarif normal, Darisman mengaku akan membiarkan saja sebab saat ini ia menganggap masih melakukan promosi.
Baca: Cerita Darisman yang Penghasilannya Meningkat Setelah Angkot Dipasangi AC
Angkot ber-AC di Bekasi ini telah diluncurkan sejak bulan Mei 2017 oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Peluncuran angkot ber-AC ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, perkembangan usaha angkutan umum dapat dilihat dari pergeseran pola pengeluaran masyarakat saat ini, yaitu dari Ability To Pay (ATP) menjadi Willingness to Pay.
Artinya, masyarakat lebih mempertimbangkan pelayanan daripada biaya yang dikeluarkan.
Perubahan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan komitmen pelayanan perusahaan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal.
"Standar pelayanan minimal meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan," ujar Pudji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.