Jangan Buang Sampah Sembarangan di Tangerang, Hukuman Bui 24 Jam
Kompas.com - 06/03/2015, 14:45 WIB
Aparat pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerapkan sanksi kurungan selama 24 jam terhadap pihak-pihak yang membuang sampah sembarangan, terutama di Kecamatan Kosambi.