Tarif taksi yang semula Rp 6.000 per buka pintu naik menjadi Rp 7.000. Kemudian tarif per kilometer yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.600. Sementara untuk tarif tunggu taksi per jam yang semula seharga Rp 30.000 naik menjadi Rp 42.000 per jam.
"Tarif itu berlaku bagi 34 operator taksi dengan jumlah armada sebanyak 18.760 di Jakarta. Tapi ada empat operator taksi yang tidak naik, yang kelas eksekutif, jumlahnya ada 1.707," kata Syafrin Liputo, Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2013).
Syafrin menjelaskan, perbedaan tarif di antara taksi reguler dan taksi eksekutif tersebut dilihat dari jenis bahan bakarnya. Taksi reguler diketahui menggunakan bahan bakar bersubsidi atau Premium, sedangkan taksi eksekutif tetap memakai bahan bakar non-subsidi atau Pertamax.
Menurut Syafrin, mekanisme kenaikan tarif taksi di DKI sama dengan angkutan kota. Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan berembuk bersama stakeholder transportasi lainnya, yakni Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Survei terhadap komponen taksi sama juga dengan angkutan kota. Ada kenaikan harga BBM, harga unit mobil taksi, spare part, dan lain-lain. Hanya kalau angkot dibahas tanggal 25 Juli, kita baru membahas taksi 27 Juli lalu," lanjut Syafrin.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003, tarif baru taksi yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu pun akan langsung disosialisasikan oleh Organda ke sejumlah pengusaha bidang angkutan taksi di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.