JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir narkoba berinisial MR alias GZ (30) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) saat tengah menumpang sebuah bus di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur dengan tujuan Bali.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai penjaga toko di Bali itu diamankan lantaran membawa narkotika golongan I jenis Sabu.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, mengatakan tersangka diamankan di terminal Rawamangun pada Minggu (25/8/2013) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tersangka ditangkap saat hendak mau kembali ke Bali," kata Sumirat, dalam keterangannya kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013).
Sumirat melanjutkan, pelaku diperintahkan seorang narapidana di Jakarta untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Namun saat hendak kembali ke Bali, perbuatan tersangka diketahui aparat BNN sehingga dapat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 155 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik berisi kotak bungkus kopi.
"Hingga saat ini petugas masih memeriksa tersangka untuk mengembangkan kasus ini," ujar Sumirat.
Dari perbuatan tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.