Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis "Nyimeng" di Kantor PKK, Tiga Pegawai Pemkot Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2013, 16:15 WIB

BEKASI, KOMPAS.com -- Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditahan Polsekta Bekasi Selatan, Kota Bekasi, karena terbukti mengonsumsi ganja.

Ketiganya disergap usai berpesta ganja di lingkungan Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin lalu, 23 September 2013, sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang petugas cleaning service yang menyaksikan penyergapan itu menuturkan para pegawai yang masih berseragam Linmas warna hijau-hijau itu disergap di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi B1040xxx. Menurut dia, tiga petugas menyergap mobil warna silver itu.

Ada satu sepeda motor yang menghalangi di depan mobil. "Ada ceweknya satu, waktu cewek itu mau turun tidak dibolehkan, langsung ikut dibawa pakai mobil itu," tutur petugas cleaning service itu.

Seorang petugas berpakaian preman, kemudian mengambil alih kemudi Honda Jazz dan membawa para pegawai itu keluar dari lingkungan Pemkot Bekasi. Satu mobil Toyota Kijang warna biru mengikuti di belakangnya.

Kanit Reskrim Polsekta Bekasi Selatan, Iptu Kasran membenarkan penahanan tiga pegawai Pemkot Bekasi itu. Tapi dia membantah salah satu di antaranya adalah pegawai perempuan. "Tidak ada tersangka perempuan, ketiga laki-laki semua," tuturnya.

Para pegawai yang diamankan itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang menjadi staf di Dinas Tata Kota. Keduanya berinisial FS dan BD. Satu pegawai lainnya adalah staf di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) yang masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak berinisial DL.

"Hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkoba jenis ganja. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Kasran.

Menurut Iptu Kasran, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan tentang adanya pesta narkoba. Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan tersangka diduga usai mengonsumsi ganja.

"Barang bukti yang disita satu linting ganja yang masih utuh, dan setengah linting lainnya sisa dari ganja yang baru digunakan," terangnya.

Iptu Kasran menyatakan, karena terbukti positif sebagai pengguna narkoba, ketiga pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi itu akan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotik. "Ancamannya empat tahun penjara," tuturnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Heryanto menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait sanksi yang akan diberikan kepada ketiga pegawai itu.

Sanksi yang akan diterapkan, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. "Sesuai PP 53/2010, sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com