Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sesuai Peruntukan, Dua Mobil Odong-odong Disita Polisi

Kompas.com - 28/09/2013, 17:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno,
Ummi Hadyah Saleh

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit mobil odong-odong ditangkap dan dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengoperasian mobil yang telah dimodifikasi itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.

Dua unit mobil pengangkut orang itu sudah diubah bentuknya, yakni dengan membuka atap mobil serta menambah kapasitas muatan tempat duduk. Dua unit odong-odong yang ditahan itu adalah Toyota Kijang tahun 1980 dengan nomor polisi B 7414 LN dan Toyota Kijang tahun 1984 nomor B 1445 YL.

Kedua kendaraan tersebut ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu pukul 10.30. Saat ini kedua mobil odong-odong itu masih berada di Ditlantas Pancoran. Dua pengemudi mobil, yakni Jun dan Har, sempat dibawa polisi, tetapi kemudian dilepaskan kembali.

"Kendaraan tersebut ditangkap karena telah melakukan ubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong. Ini tidak sesuai peruntukannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (28/9/2013).

Ia mengatakan, perubahan bentuk dan fungsi mobil itu membuat kondisi mobil tersebut tidak layak dan berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan. Tidak hanya itu, mobil odong-odong tersebut juga tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).

Karena telah diubah bentuknya dari minibus menjadi odong-odong, dua mobil itu masing-masing dapat menampung 20 penumpang. Sebelum diubah, mobil ini hanya dapat mengangkut sekitar delapan orang penumpang. Seluruh interior mobil ini telah diganti, mulai dari kursi hingga badan mobil yang mempunyai empat pintu di kiri dan kanan. Kursi mobil diubah menjadi lima baris kursi. Kursi ini berbentuk memanjang sehingga dapat mengangkut penumpang lebih banyak.

Hindarsono menyebutkan, penggunaan mobil modifikasi menjadi odong-odong itu melanggar  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  khususnya Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a. Pengemudinya dijerat Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a karena membawa kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK dan STCK. Pengoperasian odong-odong juga melanggar Pasal 308 huruf a juncto Pasal 173 ayat (1) huruf a tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com