JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan membebastugaskan Gatot Supiartono dari tugasnya sebagai auditor utama BPK. Keputusan itu diambil terkait dugaan Gatot menikah secara siri dengan Holly Angela Hayu Winanti, wanita yang dianiaya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Sudah diambil tindakan, yaitu dibebastugaskan sementara dari tugas dan jabatannya per hari ini," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan dalam jumpa pers di Gedung BPK, Rabu (16/10/2013).
Hendar menyebutkan, dengan pembebastugasan sementara ini, Gatot tidak lagi menangani tugas-tugas yang terkait jabatannya. Untuk sementara, tugas Gatot akan diemban oleh pelaksana tugas harian BPK, Barlean Suwondo.
Sebelumnya, tim Inspektorat Utama BPK telah memeriksa dasar-dasar hukum atas hal-hal yang dilakukan oleh Gatot. Tim internal memberikan putusan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010, tidak boleh ada nikah siri," kata Hendar.
Hingga kini BPK masih melakukan pemeriksaan menyangkut status kepegawaian Gatot. BPK belum memeriksa Gatot karena ia belum pernah ke kantor sejak mengajukan cuti setelah pulang dari Australia pada Kamis pekan lalu. Gatot juga tidak pernah terlihat lagi di beberapa tempat yang diduga sebagai kediamannya. Hari ini Gatot memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Holly.
Gatot diduga merupakan suami siri Holly. Hal tersebut diperkuat dengan adanya foto-foto mereka. Namun, polisi masih menyelidiki hubungan antara Holly dan Gatot serta dugaan nikah siri tersebut. Gatot merupakan majikan dari S, salah satu tersangka pembunuh Holly.
Selain menangkap S, polisi juga menangkap L yang diduga ikut membunuh Holly. Polisi masih mengejar dua pelaku lain, yakni R dan PG. Satu pelaku lain berinisial Elrisky tewas terjatuh dari apartemen tempat Holly. Polisi menduga R bersama Elrisky bertindak mengeksekusi Holly. Sementara S, L, dan PG mengawasi keadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.