Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Holly, Gatot Dibebastugaskan Sementara dari BPK

Kompas.com - 16/10/2013, 16:45 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan membebastugaskan Gatot Supiartono dari tugasnya sebagai auditor utama BPK. Keputusan itu diambil terkait dugaan Gatot menikah secara siri dengan Holly Angela Hayu Winanti, wanita yang dianiaya hingga tewas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Sudah diambil tindakan, yaitu dibebastugaskan sementara dari tugas dan jabatannya per hari ini," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan dalam jumpa pers di Gedung BPK, Rabu (16/10/2013).

Hendar menyebutkan, dengan pembebastugasan sementara ini, Gatot tidak lagi menangani tugas-tugas yang terkait jabatannya. Untuk sementara, tugas Gatot akan diemban oleh pelaksana tugas harian BPK, Barlean Suwondo.

Sebelumnya, tim Inspektorat Utama BPK telah memeriksa dasar-dasar hukum atas hal-hal yang dilakukan oleh Gatot. Tim internal memberikan putusan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010, tidak boleh ada nikah siri," kata Hendar.

Hingga kini BPK masih melakukan pemeriksaan menyangkut status kepegawaian Gatot. BPK belum memeriksa Gatot karena ia belum pernah ke kantor sejak mengajukan cuti setelah pulang dari Australia pada Kamis pekan lalu. Gatot juga tidak pernah terlihat lagi di beberapa tempat yang diduga sebagai kediamannya. Hari ini Gatot memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Holly.

Gatot diduga merupakan suami siri Holly. Hal tersebut diperkuat dengan adanya foto-foto mereka. Namun, polisi masih menyelidiki hubungan antara Holly dan Gatot serta dugaan nikah siri tersebut. Gatot merupakan majikan dari S, salah satu tersangka pembunuh Holly.

Selain menangkap S, polisi juga menangkap L yang diduga ikut membunuh Holly. Polisi masih mengejar dua pelaku lain, yakni R dan PG. Satu pelaku lain berinisial Elrisky tewas terjatuh dari apartemen tempat Holly. Polisi menduga R bersama Elrisky bertindak mengeksekusi Holly. Sementara S, L, dan PG mengawasi keadaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com