Menurut YI, proyek yang dilaksanakan pada Oktober-November 2010 tersebut merupakan program yang diperintah langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat waktu itu. Saat itu, YI masih menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat.
"Itu bukan program yang direncanakan Sudin Kominfomas Jakpus. Itu program dedicated dari perintah wali kota. Anggarannya Rp 2 miliar dan dikerjakan Rp 1,7 miliar, kan malah menghemat anggaran," ujarnya kepada para wartawan, Rabu (23/10/2013).
YI mengatakan, dia merasa difitnah oleh RB selaku Kasudin Kominfomas Jakpus saat ini. Saat RB menjabat mulai tahun 2012 menggantikan YI, RB menyatakan bahwa CCTV di Monas tidak berfungsi sejak 2010.
"Itu sejak Desember 2010 saja sudah berfungsi, tapi menurut RB belum berfungsi. Dia membuat pengadaan alat abal-abal yang dibilangnya itu alat dari saya," ujar YI.
YI menyatakan siap menghadapi masalah ini. Dia siap menyatakan dirinya tidak bersalah di depan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kini YI dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kamera CCTV Monas. Bersama keduanya, ditetapkan pula sebagai tersangka seseorang dari PT HMK, perusahaan rekanan pemenang tender proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.