JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru mengeluarkan penyataan terkait kasus video asusila pelajar SMPN 4 Jakarta yang disebut dilatari rasa suka-sama suka. Polisi dinilai mengabaikan aspek dan rasa keadilan terhadap AE, yang menurut keluarga berada pada posisi korban, sehingga menyudutkan pihak keluarga.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan pernyataan polisi tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta Polda Metro Jaya segera mencabut pernyataan yang kadung terlontar ke masyarakat.
"Saya kira polisi harus mencabut statement itu. Jangan karena berdasarkan tayangan video, lalu mereka menyatakan perbuatan itu suka sama suka," kata Arist, dalam jumpa pers bersama ayah korban, AS (53), di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (29/10/2013).
Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut. Pertama, Arist mengatakan bahwa kejadian dalam rekaman video asusila itu sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 13, 20, sampai 27 September 2013. Tanpa didahului pemeriksaan terhadap AE, polisi telah mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa tindakan dalam video tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Apa yang disampaikan kepada publik bukan berdasarkan berita acara perkara (BAP). Karena sebelumnya tidak ada BAP, itu hanya laporan biasa. Suka sama suka, kok BAP-nya belum ada. AE sendiri baru diperiksa pada 25 Oktober, dan itu dilakukan di Komnas PA," ujar Arist.
Selain itu, AE juga disebut mengalami paksaan dalam bentuk bullying sampai dengan ancaman penyebaran video asusila tersebut di kalangan sekolah, termasuk melaporkannya kepada seorang guru berinisial D.
Dalam aksi perekaman video tersebut, terlibat pula pelajar berinisial A dan C. A sebagai pengatur "skenario" yang memerintahkan FP dan AE beradegan seperti yang dia perintahkan. Sementara itu, C bertugas sebagai perekam gambar.
"Korban diminta harus senyum, enjoy. A sutradaranya dan C itu sebagai fotografernya (perekam), dan beberapa temannya ikut menonton. Jadi menurut saksi korban, itu diskenariokan," ujar Arist.
Sebelumnya, orangtua AE, siswi SMPN 4 Jakarta, melaporkan bahwa anaknya dipaksa berhubungan intim dengan seorang teman prianya. Kejadian tersebut bahkan sengaja direkam dengan telepon genggam temannya yang lain. Peristiwa terjadi pada Jumat (13/9/2013) pukul 11.50.
Saat itu, AE tengah turun dari kelasnya, ketika jam pelajaran usai. Sesampainya di lantai dasar, teman korban, A, mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW.
Ketika korban masuk, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. Kemudian, A langsung menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP. Teman-teman yang lainnya merekam dengan menggunakan telepon genggam.
Menurut keterangan tersebut, A juga mengancam AE menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia perintahkan. Bahkan, A mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.