Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Seks Oral Siswi, Mantan Wakepsek Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2013, 19:19 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Taufan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Taufan terbukti bersalah dalam sidang kasus pelecehan seks terhadap siswi berinisial MA (17).

"Hakim menyatakan terdakwa Taufan terbukti melanggar Pasal 82 (KUHP) dan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak di bawah umur melakukan tindakan asusila," ujar Ketua Hakim Richard Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa. Hakim menilai terdakwa tega melakukan tindak asusila kepada murid yang seharusnya ia bimbing dan secara langsung membuat korban trauma. Meski dinyatakan bersalah, sampai saat ini, terdakwa tidak mengakui perbuatan asusila tersebut.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah selama di dalam tahanan ia berperilaku sopan, tidak pernah terlibat kasus hukum, dan pernah menjadi guru di SMA Negeri 22 Jakarta Timur.

Dalam kasus itu, Taufan didakwa melakukan pelecehan seksual dengan memaksa MA melakukan seks oral sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Salah satunya di kediaman terdakwa di Bekasi.

Kasus itu terungkap setelah MA menceritakan hal tersebut kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013.

Hakim memberikan waktu tenggat selama 7 hari sejak hari ini bila terdakwa ataupun korban mengajukan banding. Korban tampak kecewa atas keputusan tersebut. "Kami sangat menghargai keputusan hakim, tapi kami tetap akan mengajukan banding setelah mendapat persetujuan keluarga. Ini bukan masalah putusan, tapi kelanjutan moral bangsa," ujar Bambang Sukarno Sakti selaku koordinator kuasa hukum MA.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Armansyah, mengaku tidak puas terhadap hasil putusan tersebut. Ia menilai saksi hanya mendengar cerita korban tanpa melihat kejadian yang dituduhkan. Kuasa hukum masih mendiskusikan rencana banding dengan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com