JAKARTA, KOMPAS.com - Proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas sengketa kepengurusan Universitas Trisakti kembali menemui jalan buntu. Juru sita PN Jakarta Baratharus batal melakukan tugasnya karena dihalangi oleh pengunjuk rasa di depan gerbang kampus Universitas Trisakti, Jalan S Parman, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).
Yayasan Trisakti menyatakan kecewa atas kegagalan eksekusi kepemilikan aset Universitas Trisakti (Usakti). Yayasan menilai masih ada pihak yang melawan hukum terkait putusan PN Jakarta Barat dan Mahkamah Agung.
"Kami sangat kecewa karena juru sita PN tidak berhasil melakukan eksekusi," kata Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung di kampus Universitas Trisakti, Rabu.
Ia juga kecewa kepada Polres Jakarta Barat karena hanya menurunkan 12 orang polwan untuk proses eksekusi. "Pada eksekusi sebelumnya 1.000 orang aparat keamanan saja gagal, apalagi hanya 12 orang polwan," kata Agung.
Menurut Agung, kegagalan ekseskusi kali ini sudah ketiga kali. Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari 12 tahun yang dimulai sejak 2002. Permasalahan bermula pada 2002 saat hendak diadakan pemilihan Rektor Usakti. Agung mengatakan, Rektor Usakti Thoby Mutis menolak mengikuti statuta universitas yang mengharuskan adanya tiga calon. Thoby bersikeras ingin menjadi calon tunggal.
"Karena jelas bertentangan dengan statuta Universitas, Yayasan Trisakti menolak kehendak Thoby Mutis yang lalu secara tidak sah mendeklarasikan statutanya sendiri dan mengambil alih dengan kekerasan mengusir yayasan dan mengambil alih universitas (Trisakti)," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.