Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, setiap warga negara diperbolehkan meminta pelayanan kepada kepolisian. Bentuk pelayanan bermacam-macam, mulai dari pembuatan SIM dan BPKB, penjagaan, sampai pengawalan.
"Ada kalanya masyarakat minta penjagaan, takut jalan bawa uang banyak, atau mendesak minta pengawalan. Tinggal datang semua tempat kepolisian boleh dimintai tolong. Kalau mendesak, tinggal telepon saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2013).
Ketika sudah melaporkannya ke kantor kepolisian, polisi akan menentukan level penjagaannya. Level penjagaan ini bergantung pada seberapa penting pelapor membutuhkan pelayanan oleh polisi.
Jika memang sangat mendesak atau membutuhkan pengawalan ekstra, polisi akan melimpahkan ke kantor polisi yang lebih tinggi, seperti polres ataupun polda. Dan yang harus diingat, pengawalan di sini tak dipungut biaya apa pun.
"Pelayanan ini gratis. Kalau ada yang meminta pungutan apa pun, tolong laporkan," ucap Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.