JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini polisi belum mengetahui saksi yang dapat dimintai keterangan terkait laporan mahasiswi berinisial RW (22) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge. Hal ini disebabkan hanya pelapor dan terlapor yang mengetahui kejadian itu. Saksi akan ditentukan setelah pelapor menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Karena, tidak ada yang melihat atas apa yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (12/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Sitok akan dilakukan setelah polisi mengumpulkan data dari keterangan saksi yang dihadirkan dan barang bukti yang didapatkan. Polisi belum menentukan kapan Sitok akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap RW akan dilakukan pada hari ini di Mapolda Metro Jaya. Rikwanto mengatakan, melalui kuasa hukumnya, RW sudah mengonfirmasi untuk hadir dalam agenda pemeriksaan itu. Hingga pukul 12.25, RW belum hadir di Mapolda Metro Jaya.
"Agenda pemeriksaan pukul 10.00. Tadi ada konfirmasi RW akan datang pukul 12.00," kata Rikwanto.
Sitok dilaporkan karena dianggap tidak bertanggung jawab atas kehamilan RW. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, menyebutkan bahwa keluarga RW telah mencoba menghubungi Sitok, tetapi gagal. Sementara itu, keluarga Sitok membantah bahwa Sitok tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.