Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Minta Warga Tak Salahkan Pemprov atas Jalan Rusak

Kompas.com - 27/01/2014, 18:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak sependapat dengan tuntutan warga kepada pemerintah atas jalan rusak. Menurut dia, pemerintah juga bisa menuntut balik warga atas banjir yang terjadi di Ibu Kota.

"Nah, sekarang penyebabnya jalan berlubang apa? Karena banjir dan sekarang saya sebagai pemerintah harusnya bisa tuntut masyarakat yang menduduki sungai sama waduk," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014).

Kendati demikian, pemerintah tidak pernah bisa menuntut warga atas penegakan hukum. Sudah menduduki lahan negara, banyak oknum yang menyewakan lahan ilegal tersebut. Mereka juga tidak pernah membayar segala macam jenis pajak.

Basuki mengatakan, pemerintah Provinsi DKI telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany untuk mulai menagih pajak warga yang menduduki lahan negara. Mereka memformulasikan aturan dan sanksi bagi warga-warga tersebut.

"Jadi, LSM-LSM yang ngomong pemerintah harus adil dan mengerti hukum, jangan karena rakyat miskin langsung berada di atas hukum. Enggak ada ceritanya," kata Basuki.

Pada kesempatan berbeda, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, masyarakat yang terkena dampak jalan rusak itu dapat menggugat dan menuntut pemerintah. Hak warga untuk menuntut itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menyebutkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang baik untuk menjaga keselamatan warganya. "Terutama bagi warga yang sampai kecelakaan karena jalan rusak. Pemerintah harus bertanggung jawab," kata Tulus kepada wartawan, Minggu (26/1/2014) di Jakarta.

Tuntutan itu disesuaikan dengan kewenangan di tiap-tiap jalan. Apabila di jalan nasional, maka warga dapat menuntut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun di jalan provinsi, warga dapat menuntut kepala daerah atau Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.

Sementara itu, bila terdampak jalan rusak di jalan tol, maka warga dapat menuntut dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke operator jalan tol. Warga bisa menuntut pemerintah karena warga berhak mendapat fasilitas terbaik dan sudah membayar pajak. Apabila tidak dapat memperbaiki jalan dengan alasan cuaca dan sebagainya, maka pemerintah sebaiknya membuat peringatan untuk warga, misalnya dengan memasang rambu peringatan di jalan tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum DKI mencatat, jalan rusak di Jakarta Pusat seluas 3.871 m2 atau 0,11 persen dari total luas jalan di wilayah itu, yakni 3,4 juta m2. Wilayah Jakarta Utara mengalami kerusakan jalan terluas, yakni 80.557 m2, atau 2,07 persen dari total 3,9 juta m2 di wilayah tersebut. Di Jakarta Barat, luas jalan rusak 14.625 m2 atau 0,25 persen dari luas total 5,7 juta m2. Adapun kerusakan di Jakarta Selatan seluas 16.585 m2 atau 0,54 persen dari total 9,1 juta m2. Di Jakarta Timur, luas jalan rusak 24.760 m2 atau 0,38 persen dari total 6,5 juta m2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com