Pengelola wajib menyetor data berupa nama perusahaan atau orang yang bertanggung jawab atas sampah, lengkap dengan nomor teleponnya. Dengan begitu, ketika terlihat sampah berserakan di jalan dan belum diangkut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ataupun dirinya bisa langsung menelepon si penanggung jawab untuk segera membersihkan dan mengangkut sampah tersebut.
"Kalau Pak Gubernur lagi blusukan, melihat jalanan kotor, bisa langsung ngecek di komputer siapa nama penanggung jawab. Dia bisa langsung telepon, deh," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Upaya itu sebagai langkah alternatif Pemprov DKI ketika usulan pengadaan 200 truk sampah ditolak DPRD DKI Jakarta. Padahal, keberadaan truk sampah baru dibutuhkan warga Jakarta.
Meski ditolak, Basuki tidak akan menyerahkan pengadaan truk sampah kepada swasta. Selain tidak bisa mengontrol secara langsung, pengelolaan sampah yang dilakukan swasta dinilai kurang bertanggung jawab. Seperti tidak diangkutnya sampah yang menumpuk dengan berbagai alasan.
Tiap hari, lanjut Basuki, DKI Jakarta menghasilkan sampah hingga 6.500 ton. Paling tidak, DKI membutuhkan 700 kendaraan pengangkut sampah. Sementara semua angkutan sampah kepemilikan Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah berusia 10 tahun hingga 35 tahun ke atas.
Tahun lalu, DKI membeli truk sampah baru melalui sistem e-purchasing. Untuk membeli 92 truk sampah, DKI mengalokasikan anggaran Rp 46 miliar.
"Coba bayangkan dari 700 unit, kita baru bisa meremajakan 92 unit. Orang Bekasi juga kesal, kamu (warga Jakarta) masuk ke Bantargebang, truk-truk kita menjatuhkan sampah ke sana. Jadi, kita butuh peremajaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.