"Kami siap melaksanakan proyek monorel sesuai jadwal, tahun 2016 untuk green line dan 2017 untuk blue line," kata John, dalam konferensi pers yang digelar di Teluk Betung, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Hal itu, kata dia, tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS) Pemprov DKI Jakarta dengan PT JM. Jika tidak beroperasi, maka seluruh aset perusahaan akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi PT JM yakni menyetorkan dana jaminan ke Pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen nilai proyek. Adapun nilai proyek keseluruhan pembangunan megaproyek monorel ini mencapai Rp 15-16 triliun.
Proyek JM berlandaskan pada PKS tahun 2004 dilanjutkan kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melalui konsultasi dengan Bappenas. Pemprov DKI memberikan 15 butir persyaratan dokumen untuk mendukung tiga kemampuan, yakni finansial, teknis, legal administrasi.
John mengklaim PT JM telah menyerahkan seluruh persyaratan itu kepada Pemprov DKI pada 23 Agustus 2013 lalu. Pemprov DKI kemudian menyatakan PT JM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, namun diminta untuk melengkapi dokumen teknis dan administratif dalam jangka waktu 30 hari.
PT JM telah menyerahkan tiga macam dokumen kepada Pemprov DKI yang meliputi penyempurnaan dokumen teknis, penyempurnaan dokumen administratif, dan dokumen initial business plan melalui surat nomor 156/JM-JA/O-L/XI/2013 pada (9/11/2013).
"Jadi, secara singkat, dokumen yang telah wajib kita serahkan kepada DKI, semuanya sudah diserahkan," kata John.
Untuk pembayaran tiang pancang monorel yang mangkrak kepada PT Adhi Karya, PT JM masih menunggu audit oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, pihak PT Adhi Karya telah melakukan penggelembungan harga tiang-tiang monorel yang harus mereka bayarkan. PT JM hanya perlu membayar sebesar Rp 135 miliar, sementara Adhi Karya meminta Rp 193 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya menolak dikatakan berutang kepada PT Adhi Karya. "Kami mohon dukungan semua pihak selama proses pembangunan proyek transportasi massal monorel di Jakarta," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.