Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Mendukung Jokowi, Sekarang Menggugat

Kompas.com - 17/03/2014, 09:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 berencana melaporkan Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituntut menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pihak yang berencana melaporkan Jokowi adalah Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa video janji-janji Jokowi saat kampanye.

"Kami masih mengumpulkan berbagai rekaman video janji politik Jokowi sebelum menjadi gubernur dulu," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Senin (17/3/2014).

Menurut dia, langkah Jokowi maju dalam Pilpres 2014 melanggar asas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.

Habiburokhman mengatakan, keputusan Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai gubernur di tengah jalan tidak patut karena ia terpilih oleh masyarakat. Jokowi, lanjut dia, harus bertanggung jawab merealisasikan janji politik tersebut.

Habiburokhman menegaskan, gugatan ke pengadilan bukan bentuk serangan, melainkan dukungan kepada Jokowi untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama lima tahun. Saat masih menjadi calon gubernur DKI, ia meyakini Jokowi mampu menyelesaikan permasalahan multikompleks DKI dibandingkan dengan gubernur-gubernur sebelumnya.

Tim advokasi Jakarta Baru, tegas dia, sejak awal konsisten mengawal dan mendukung pemerintahan Jakarta Baru oleh Jokowi-Basuki. Namun, ketika Jokowi memutuskan mencalonkan diri sebagai presiden, pihaknya bertugas mengingatkan Jokowi untuk menyelesaikan janji-janjinya terdahulu.

Setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. Janji itu dapat terealisasi jika Jokowi bekerja sebagai gubernur selama lima tahun. Janji politik itu antara lain menyelesaikan banjir dan macet, penertiban rumah kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan dari personel Satpol PP.

"Pak Jokowi jangan terjebak ambisi kepentingan politik kelompok tertentu, dan jangan mau diperalat. Tuntaskan janjinya pada asyarakat sebagai Gubernur DKI dulu," kata Habiburokhman.

Selain menjadi Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman merupakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Habiburokhman juga merupakan calon anggota legislatif partai berlambang burung garuda di Dapil Jawa Barat VII. Habiburokhman tak menampik bahwa ia merupakan politisi Partai Gerindra. Namun, ia membantah tegas tudingan bahwa aksinya ini dilatarbelakangi oleh instruksi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Jadi, orang yang mempolitisir status saya di Partai Gerindra berpikir sangat sempit dan tidak fair. Karena besok, saat menggugat akan banyak sekali masyarakat yang juga ikut menggugat. Artinya, semua tidak terbukti (gugatan) ini perintah Gerindra," kata Habiburokhman.

Rencananya, Habiburokhman akan menggugat Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2014) pukul 11.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com