Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Kecewa Kebijakan Lelang Jabatan Kepsek ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 18:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala sekolah melalui proses seleksi terbuka atau lelang jabatan dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui syarat dan ketentuan pemilihan kepala sekolah. Para pendidik pun kecewa terhadap kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut.

"Saya sangat kecewa karena (lelang jabatan) tidak memenuhi aturan dan tidak memenuhi kriteria," kata Tuti, salah satu pengajar yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (25/3/2014).

Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah. Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut menurutnya tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah menurutnya juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.

"Selain itu misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama 2 tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.

Tuti menyatakan, dia memegang sertifikat sebagai calon kepala sekolah, sejak Maret 2013. Namun, saat mengikuti proses seleksi lelang jabatan, dia dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat. Menurutnya, memegang sertifikasi tidak menjadi jaminan.

"Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," ujar Tuti.

Mantan Kepala Sekolah SMK 26, Wahidin Ganef berpendapat telah terjadi pelanggaran pada proses lelang jabatan kepala sekolah. Seharusnya pemilihan calon kepala sekolah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Selain itu, calon harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Setelah lulus rekomendasi pun, kata dia, calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama 400 jam.

"Itu pun belum tentu lulus. Kalau lulus dia akan masuk dalam daftar tunggu. Jadi pola yang sebenarnya seperti itu," ujarnya.

"Sekarang kenyatannya baru dinyatakan lulus tes (lelang), langsung dilantik. Ya, itulah bentuk pelanggaran. Sementara kepala sekolah yang lama tidak dilihat nilai kinerjanya. Harusnya dia kan dinilai juga. Kalau bagus dia dipertahankan kalau tidak diturunkan," ujar Wahidin.

Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN, dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini, adalah Pemprov DKI Jakarta dan juga Badan Kepegawaian DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepsek melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dan pergub nomor 133 tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com